loader

Simpan Ektasy Dalam Karung Berisikan Duku, Tersangka DS Berhasil Diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah melalui pengintai yang cukup panjang anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka berinisial DS (28)  warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Lengkiti OKU. 

Untuk mengelabui petugas tersangka sengaja minjam Narkotika jenis ekstasy di dalam karung yang berisikan duku. Tersangka diciduk pada Selasa (04/02/ 2025)  sekitar pukul 01.00 Wib, di pinggir jalan yang terletak di Desa Gumawang Kecamatan Belitang OKU Timur.

Penangkapan terhadap tersangka DS berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

Selain berhasil membekuk tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa, dua buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 832 tablet diduga Narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan berat bruto 380 gram dibalut dengan plastik warna putih dan dibalut lagi dengan plastik warna hitam. Satu buah bungkus rokok gudang garam surya yang dalamnya berisikan tutup botol aqua beserta pipet plastiknya. Satu buah pirex kaca, uang sebesar Rp1 juta, satu unit handpon merk samsung warna hitam. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy, SH, melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, mengatakan, pada Rabu (05/02/2025) mengatakan, sebelum berhasil menangkap tersangka DS, terlebih anggota Opsnal  Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di pinggir jalan di Desa Gumawang Kecamatan Belitang OKU Timur sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

Kemudian mendapat informasi masyarakat itu anggota Opsnal Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba, AKP Dedy Suandy, SH, 
 langsung melakukan patroli hunting di sekitaran jalan Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kab.OKU Timur dan saat melintas di TKP  anggota Opsnal Sat Res Narkoba melihat ada seorang laki-laki (tersangka) yang gerak-geriknya mencurigakan. 

Karena curiga anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung mendekati seorang laki-laki (tersangka) tersebut. Kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung menangkap tersangka. Pada saat berhasil menangkap   tersangka lalu dilakukan  penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya. Dengan kooperatif tersangka DS  mengeluarkan bungkus rokok gudang garam surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana  dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pirek. 

Kemudian DS,  mengeluarkan satu unit handpon merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Tersangka DS juga  menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1 juta dari dalam tas yang dibawanya. 

Polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan  tersangka DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan duab buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat. 

"Benar anggota kita berhasil menangkap tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik,"terang Kapolres OKU Timur.

Share