loader

Pencuri Sepeda Motor Mahasiswi Dibekuk

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan warga Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang ini dari hasil pengenbangan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap dua temannya, Andre Heriyanto (28) dan AN (15) . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian terhadap korban Wayan Dian Sastri (18) mahasiswi, terjadi Minggu (21/2/2021) sekira pukul 17.26 WIB di parkiran kampus UATC (Universal Airlines Training Center) di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

Saat itu korban sedang berada di kampus sekitar jam 15.00 WIB  dan memarkirkan motor Honda Beat nopol BG 3879 KAG di halaman parkir kampus, ketika hendak pulang dari kuliah korban terkejut melihat motornya sudah hilang. 

Setelah di cek melalui CCTV diketahui telah di curi 3 orang, korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dengan kerugian sekitar Rp 14 juta.

Unit Ranmor yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan Lidik, setelah mengetahui keberadaan pelaku, team BURGAP di lapangan langsung menangkap pelaku pertama Andre Heriyanto yang juga tercatat melakukan pencurian dengan korban lainnya.

Dari mulut pelaku ini, dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku Mardian. Sementara itu dari pelaku Mardian sendiri akhirnya Opsnal Ranmor berhasil mendapatkan barang bukti (BB) 1 unit motor Honda Beat BG 3879 KAG milik korban Wayan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku curanmor. 

"Modusnya pelaku merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan Kunci Letter T," katanya Kamis (18/3/2021).

lanjut Jhony Untuk barang bukti sudah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3879 KAG warna putih orange atas nama Husin, 1 rangkap fotocopy BPKB motor Honda Beat BG 3879 KAG atas nama Husin, 1 buah flasdisk merek Toshiba yang berisi rekaman CCTV. "Untuk pelaku akan dikenakan sangsi Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun keatas," tegasnya.

Sementara pelaku Mardian, mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bertiga dengan temannya. "terpaksa pak ikut mencuri, karena butuh uang cepat. Uangnya rencana untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," katanya. 

Share

Ads