PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Jika memang keputusan tersebut dikeluarkan lagi oleh Pemerintah. Tidak ada alasan THR dicicil kalau dia tidak terdampak atau secara keuangan mampu, perlu ada dialog yang sehat dengan para karyawan/buruh dan melibatkan pemerintah jika ingin mencicil THR, " ungkapnya Sumarjono saat dijumpai di sela-sela Muskot APINDO Palembang, Sabtu (20/3/2021).
Perusahaan bisa dikatakan sanggup untuk membayar THR di tahun ini apalagi sudah mulai panasnya pergerakan ekonomi. Sumatera Selatan sendiri mayoritas di sektor pertanian dan perkebunan meski yang terdampak tidak terlalu banyak, tetap dicarikan solusi.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19, mesti cari solusinya. Dengan dialog yang intens ke buruh, ketika sudah komunikasi dengan buruh dan pemerintah tidak ada yang selesai. Kalau memang harus dicicil, seperti apa cara mencicilnya itu harus dikomunikasikan, " jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan (THR) keagamaan tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.