OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, SIK, melalui Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin, SH, mengatakan, terungkapnya keberadaan tersangka MH, setelah tersangka melalui media sosial Facebook di marketplace.
"Sepeda motor yang dijual oleh tersangka di forum jual-beli tersebut ciri-cirinya sama dengan milik korban, Susanto (35) warga Desa Tanjung Mulya Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur," katanya, Minggu (21/03/2021).
Selanjutnya Unit Opsnal berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut dan telah disepakati dengan harga Rp 5 juta dengan sistem Cash On Delivery COD).
"Pada Minggu (21/03/2021) sekitar pukiul 11.30 Wib sesuai dengan kesepakatan anggota kita melakukan transaksi sistem COD dan bertemu di Dusun Bangun Sari Desa Srikaton BK3 Kecamatan Buay Madang Timur," ujarnya.
Sesampainya di tempat yang disepakati tersebut unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jumaidi, SE, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut memang benar sepeda motor milik korban.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan korban Susanto (35) Desa Tanjung Mulya Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / III / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, Tgl 16 Maret 2021.
Aksi Curat dilancarkan tersangka pada Selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 03.30 Wib ketika korban sedang tertidur. Tersangka mencongkel jendela rumah bagian depan selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah merusak kunci sepeda motor dan mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu depan.
"Korban terbangun karena mendengar ada suara sepeda motor kemudian korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam rumah sudah hilang dan pintu depan dalam keadaan terbuka," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor honda CB150R Warna putih merah jika dirupiahkan sebesar Rp.10 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Buay Madang Timur.
Dari Hasil Pemeriksaan bahwa tersangka mengakui bahwa telah membeli sepeda motor merk Honda Type CB150R warna putih merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan dari Rz (35) warga Desa Anyar Kecamatan, BP Bangsa Raja OKU Timur seharga Rp 6 juta.
Tersangka mengakui memang benar akan menjualkan kembali sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah melalui aplikasi jual beli online ( Marketplace ) Aplikasi Facebook kemudian melakukan Transaksi secara COD.
"Tersangka dan barang bukti sekarang sudah digelandang ke Mapolsek Buay Madang Timur untuk proses lebih lanjut,"tegasnya.