LAHAT, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Pertanian Ir Otong Heriadi MSi melalui Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Surya Agustina SP MM mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, saat ini petani wajib berada di dalam kelompok tani yang terdaftar dalam aplikasi Simluhtan (Sistem Aplikasi Manajemen Penyuluh Pertanian).
“Pendistribusiannya sekarang melalui kartu tani, dengan kuota sesuai dengan Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah diajukan kelompok tani masing-masing setahun sebelumnya,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Memang, kata Surya, masih ada petani yang menggunakan pupuk non subsidi. Hal itu salah satunya dikarenakan petani belum masuk kelompok tani atau sudah masuk kelompok akan tetapi tidak terdaftar di aplikasi Simluhtan.
“Kita ingatkan masyarakat agar dalam membuat kelompok tani di daftarkan ke Aplikasi Simluhtan dan tidak bisa jika nama lebih dari satu kepompok tani,” sampainya.











