PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Razia penegakan protokol kesehatan tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Palembang, Denpom Palembang, Satpol PP Kota Palembang dan Kodim 0418 Palembang, dilakukan Sabtu (27/3/2021) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kabag Ops AKBP Eddy A Haka, membenarkan dalam razia tersebut kembali dikeluarkan kartu kuning bagi tempat usaha yang melanggar.
"Kita himbau kepada pemilik cafe untuk tetap mematuhi prokes, untuk pelanggar maka akan diberikan kartu kuning sebagai peringatan awal. Apabila masih mengulangi, maka akan diberikan kartu merah atau yang berarti penutupan usaha," tegas Eddy.
"Kita harus serius dan bersatu mengenai kartu kuning dan merah ini. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh Warga Kota Palembang," tukasnya.