PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Salah satunya dengan melaksanakan tes urine sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Tes urine sendiri sudah dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dan esselon II, III dan camat.
"Mengenai hasilnya, sudah saya laporkan kepada Walikota Palembang," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, dalam acara sosialisasi Pencegehan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Granda Atyasa Convetion Center Palembang.
Tes urine yang bertujuan memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba ini, kata Ratu Dewa tidak akan pandang bulu.
"Sengaja saya kumpulkan semua OPD dan semuanya pemangku kepentingan di lingkungan ASN harus tahu dan paham terhadap gerakan rencana aksi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
"Bila terbukti, pertama kalau untuk non-PNSD karena di kontrak kerja, bisa sepihak, artinya bisa kita berhentikan. Dan juga, yang pasti pasti ada sanksi tegas. Apabila ASN ada melanggar dan prosedurnya. bisa ringan, bisa sedang, bisa berat, tergantung rekomendasi yang diberikan oleh BNN nanti," jelasnya.
Koordinator Pemberdayaan dan Pencegahan Masyarakat BNN Provinsi Sumatera Selatan, Ika Wahyu Ningsih, mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
“Salah satu upaya yang saat ini tengah kita gencarkan adalah dengan melaksanakan program Desa Bersinar yang diikuti oleh satu perwakilan di tiap Kecamatan yang ada di Kota Palembang,” katanya.











