LAHAT, GLOBALPLANET.news - Selain itu, dari sisi penggunaan yang sesuai kaidah kebahasaan masih kurang serta masih dipenuhi dengan penggunaan unsur bahasa asing.
“Ya, berdasarkan hasil pengawasan tim kita tahun 2019-2020, Lahat masih tertinggal penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik di banding dengan kabupaten/kota lainnya di Sumsel,” kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel, Umar, saat di wawancarai pada acara sosialisasi undang-undang kebahasaan dan penerapannya dalam hukum, di Hotel Bukit Serelo Lahat.
Umar menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan pihaknya dalam pengawasan tersebut, mulai dari sisi pengutamaan bahasa Indonesia, manakala masih didominasi penggunaan bahasa asing. Kemudian bahasa indonesia yang baik dan benar harus sesuai dengan kaidah penulisan bahasa.
“Dari sisi bahasa di dalam peraturan per undang-undangan masih menenui banyak kesalahan, penggunaan bahasa dalam naska peraturan per undang-undangan, dalam peraturan daerah, dalam surat naskah dinas dan lain lain,” jelasnya.
Meskipun, berada di kategori tersebut, tidak ada sanksi yang diberikan, akan tetapi sebatas himbauan. Namun, pihaknya, memberikan pengahragaan bagi lembaga ataupun instansi uang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Dalam UU no 24 tahun 2009 memang kelemahannya tidak ada penerapan sanksi, sanksi yang ada hanya sanksi administratif yang memerlukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berwenang mengeluarkan sanksi administratif, misalnya Dinas Perizinan, dunia usaha yang belum menerapkan penggunaan bahasa yang baik benar, lalu Dinas Tenaga Kerja bagi tenaga kerja yang belum bisa berbahasa indonesia dan lainnya,” terangnya.
Sementara, Pj Sekda Lahat, Drs Deswan Irsyad MPdi mengatakan, keberadaan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sangatlah penting dalam mengatur penggunaan bahasa dalam segala aspek kehidupan.
“Termasuk juga dalam menyusun produk-produk hukum pemerintah kabupaten/kota khususnya Kabupaten Lahat. Bagi teman-teman yang sudah mengiktui sosialisasi agar dapat menjadi agen penerapan undang-undang kebahasaan dna penerapannya dalam hukum di instansi masing-masing,” sampainya.











