MUBA, GLOBALPLANET.news - Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat Dalam kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor B-331.1/657/Sat.Pol.PP/2021 perihal Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Suci Ramadhan.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan agar pemilik dan pengelola tempat hiburan menutup tempat usahanya agar tidak menganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Untuk memastikan aturan berjalan baik, sambung dia, pihaknya akan melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan. "Apabila nanti masih ada objek-objek yang dimaksud masih beroperasi, maka kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, karena ini demi kenyamanan bersama dan akan kami lakukan monitoring secara rutin," ucapnya.
Sementara, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin, menyebutkan, dirinya tidak hanya tegas melarang tempat hiburan untuk operasional saja tetap mengingatkan juga kepada semua warga Muba untuk tidak euforia di masa pandemi COVID-19 yang masih dihadapi saat ini.
"Tetap jaga kesehatan dan selalu mematuhi prokes COVID-19. Khusyuk beribadah, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," pungkasnya.











