Oleh: Muchtar Sinaga SP MM- -
Kegagalan dalam bidang pertanian biasanya sering ditunjukan dengan kesulitan para petani untuk mendapatkan pupuk dan bahan kimia bersubsidi. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian data kelompok tani (Poktan) dan keterlambatan input dan permintaan pupuk dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Gambaran di atas dialami juga oleh para petani di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Banyak di antara petani yang tidak terdaftar dalam Poktan sehingga mereka tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Akibatnya, Poktan harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya dua kali lipat dari harga pupuk bersubsidi.
Selain itu, problem lain yang dialami oleh sejumlah poktan di Samosir adalah tidak tepat waktunya masa distribusi pupuk bersubsidi, sehingga hal ini memperlambat proses pemupukan dan ujung-ujungnya produksi pertanian justru tidak maksimal.
Perlu diingat, distribusi pupuk yang lambat tidak akan mampu memberhentikan para petani untuk memasuki masa tanam. Apalagi di saat yang sama kebutuhan pokok petani juga terus berjalan. Berharap kepada para pengepul yang jumlahnya hanya sedikit dan hanya didominasi beberapa orang saja, jelas membuat daya jual hasil petani menjadi rendah.
Maka biaya produksi tidak sesuai lagi dari biaya pengelolaan pertanian. Para pengepul atau agen dapat menekan harga di tingkat petani sehingga petani tidak bisa menjual kepada agen lain karena keterbatasan jumlah agen/pengepul.
Karena itu, melihat fenimena ini, sudah seharusnya Dinas Pertanian Kabupaten Samosir melakukan sejumlah hal, yakni, pertama, penguatan kelembagaan petani, sehingga tidak ada lagi petani yang tidak masuk dalam kelompok -kelompok.
Kedua, mengantisipasi keterlambatan pupuk/bahan kimia maka dibutuhkan edukasi pupuk hayati atau inovasi karya anak bangsa,
sehingga petani tidak ketergantungan bahan kimia. Perlu diketahui bahwa pupuk hayati mampu menghasilkan tanaman organik yang ramah lingkungan.
Ketiga, membentuk koperasi di setiap Desa sehingga petani tidak lagi menjual atau ketergantungan kepada agen/pengepul sehingga harga jual petani menjadi lebih tinggi dan setiap tahun petani akan mendapatkan hasil melalui sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Keempat, Dinas Pertanian Samosir harus mampu melakukan sosialisasi tentang tata kelola pertanian berkelanjutan sehingga ketahanan pangan di Samosir tidak lagi bergantung kepada daerah lain. Justru produksi hasil pertanian mampu dijual ke daerah lain.
Kelima, dibutuhkan bantuan stakeholder dengan memberdayakan TNI/Polri. Sebab, sampai saat ini TNI/Polri yang diketahui memiliki produk unggulan dalam menciptakan tanaman organik yang ramah lingkungan. Semoga Pertanian di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, bangkit sehingga petani menjadi sejahtera, dan negara menjadi makmur.












