LAHAT, GLOBALPLANET - Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Lahat, Limra Naupan ST, MT melalui Kabid Perumahan dan Permukiman Harry Umar Syarif ST MT didampingi Kasi Perumahan, Yulian Sisko ST mengatakan, untuk kriteria RTLH mulai dari komponen struktur bangunan (pondasi, sloof, tiang, ring balok, kerangka atap) dan kualitas bahan penutup atap, lantai dan dinding. Kemudian, kecukupan luas bangunan, akses sanitasi dan akses air minum.
“Jumlah tersebut berdasarkan update penginputan tahun 2019 oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), jumlah itu tersebar di hamoir seluruh Kecamatan di Kabupaten Kabupaten Lahat,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Pemkab Lahat telah berupya memberikan bantuan kepada masyarakat, Mulai dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR, yang telah terealisasi beberap tahun lalu dan tahun ini juga.
Kemudian, Dana DAK dan APBD. Dana DAK programnya BRS (Bantuan Rumah Swadaya) yang mana pada tahun 2020 45 unit rumah di Kekurahan Pasar Bawah dan Kota Jaya karena masuk dalam wilayah pemukiman kumuh.
“ Kalau APBD PKRTLH (Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni), bantuan ini masih dalam proses semoga ada tahun ini,”sampainya.