PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oleh sebab itu, Polda Sumatera Selatan menggandeng Universitas Sriwijaya untuk menyiapkan para ahli dalam penegakkan hukum kasus-kasus kebakaran hutan dan kebun serta lahan.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan selama ini pihaknya kerap mendatangkan para ahli di berbagai bidang dari luar Sumsel dalam pemeriksaan pelaku kasus karhutla.
"Kami (polisi) membutuhkan ahli untuk membuktikan tanah itu terbakar atau tidak, lalu menentukan dampak-dampak karhutla termasuk menghitung kerugian akibat karhutla," ungkap dia, saat penandatangan kerjasama di Fakultas Hukum Unsri Palembang, Jumat (9/4/2021).
Selain meminimalisir biaya dalam mendatangkan saksi ahli, kerjasama tersebut juga sebagai apresiasi Polda Sumsel terhadap ilmuan lokal yang dinilai berkompeten dalam berbagai disiplin ilmu.
Pada proses penegakkan hukum tersebut para penyidik kepolisian harus melakukan klarifikasi dan uji laboratorium bersama para ahli pertanahan maupun gambut dalam menentukan klausal hukum.
"Polisi hanya mengumpulkan keterangan dari ahli-ahli itu dalam menentukan klausal hukum," ucapnya.
Namun diakuinya proses pemeriksaan selama ini cukup menelan waktu jika ahli berada di luar Sumsel, sehingga diharapkan kerjasama dengan Unsri tersebut dapat memangkas hambatan jarak dan waktu.
Sementara Rektor Unsri Prof Anis Sagaff menambahkan kerjasama dengan Polda Sumsel akan ditindaklanjuti dengan menyiapkan pakar-pakar yang dapat dimintai keterangan dalam pemeriksaan.
"Unsri memiliki 1.100 dosen tingkat strata II (S2) yang pada dasarnya kredibel dan dapat diajak untuk proses pemeriksaan terkait Karhutla. Para ahli ini bisa dimintai keterangan di bidang gambut, justru malah sering di pakai oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga menyiapkan sertifikasi berbagai laboratorium agar dapat digunakan untuk penanganan karhutla.
"Kami menyatakan berkomitmen mendukung pemerintah dalam mencegah karhutla sudah menjadi agenda tahunan di Sumsel, " tutupnya.