loader

Kegadisan Anaknya Telah Direnggut dan Diancam, IRT Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perbuatan yang dialami korban terkuak setelah ibu korban MR (47) warga Kemuning Palembang, yang menanyakan langsung kepada korban. 

 Saat itu korban EP sedang berada di rumah bersama MR ibunya, lalu datang perempuan mengaku saudari terlapor MI. Setelah perempuan tersebut pulang, MR kemudian bertanya kepada anaknya EP perihal saudari terlapor datang ke rumah.

Korban EP menjawab bahwa dirinya telah diancam jika berani keluar dari rumah maka korban akan hancur. Lalu korban bercerita aib yang dialaminya sehingga saudari terlapor berani mengancamnya. 

Periatiwa yang dialami korbam terjadi Senin (1/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB, korban diajak jalan jalan oleh terlapor MI kemudian dibawa ke TPU Talang Kerikil Kecamatan Kemuning Palembang.

Lalu setibanya di tempat ini, dalam kondisi suasana sepi MI mengajak EP untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun korban menolak, tetapi karena rayuannya kepada EP disertai dengan janji akan menikahi EP apabila kemudian hamil. Maka terjadilah hubungan tersebut ditempat ini. 

"Saya tidak bisa terima, setelah mendengar cerita dari anak saya. apalagi dia masih polos dan masa depannya bagaimana nanti. Makanya saya membuat laporan ke polisi meminta keadilan," ungkap MR.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan sudah diterima sesuai UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81. Dan saat ini sudah ditangani Satreskrim Unit PPA," tegasnya.

Share

Ads