loader

Satu Tahun Mangkir Tugas, Personil Polres Muba Ini Diberhentikan Tidak Hormat

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - PTDH terhadap Brigpol FI yang terakhir bertugas di Satuan Shabara Polres Muba itu dilakukan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya.

"Keputusan memberhentikan secara tidak hormat Brigpol FI tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan," ujar dia.

Dikatakan Erlin, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara pemecatan tidak hormat, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. 

Personil tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkap Kapolres.

Adanya PTDH terhadap Bripol FI, diharapkan personil Polres Muba dapat mengambil hikmah serta pelajaran. "Serta dijadikan bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Ads