PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Alhidir mengatakan, untuk menghormati dan memberikan rasa aman selama umat muslim menjalani ibadah Ramadhan, jam operasional hanya boleh buka pukul 21:00-24:00 WIB.
Jika nekat, terancam kena sanksi hukum bila selama bulan Ramadan melakukan pelanggaran jam operasional, yakni membuka di luar waktu yang telah ditentukan.
"Khusus untuk tempat hiburan yang menempel dengan hotel seperti bar. Untuk tempat pijat dan karoke memang dilarang dibuka," ujar Alhidir, Kamis (15/4/2021).
Pol PP Palembang dalam pengawasan dan pemantauan di lapangan sudah menurunkan sejumlah personel secara bergantian dan semua tim telah difasilitasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Apabila beberapa tempat usaha tersebut melanggar aturan. Sanksi bagi yang melanggar aturan akan kita kenakan sanksi hukum dengan prioritas sanksi denda," kata dia.
Tak segan menagih denda bagi pelaku usaha yang melanggar, Pol PP Palembang menjamin pelaksanaan razia bakal dilakukan menyeluruh di setiap kecamatan dan kelurahan kota, terutama di wilayah tempat hiburan yang menjamur.
"Sebelumnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan, kita harapkan aturan ini dapat dipatuhi selain untuk menjaga ketentraman selama bulan suci Ramadan, juga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19," tutupnya.











