loader

Pemkot Palembang Revisi Perda Pengawasan Transportasi Sungai

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan merevisi Perda No 14 tahun 2011. Revisi ini akan mempermudah pengawasan kapal tongkang yang melintas bagi setiap jenjang pemerintah. 

"Ada yang perlu direvisi dari Perda 14 tahun 2011 khususnya poin transportasi air atau sungai, baik di bidang pengawalan maupun pengawasan kapal muatan besar, sehingga nantinya jelas mana yang ranah pusat, provinsi dan juga kota" kata Dewa.

Dirinya juga mengungkapkan, rencana perubahan ini dilakukan usai Pemerintah Kota Palembang melakukan konsultasi dengan bina keuangan daerah yaitu Kementerian Dalam Negeri. 

"Nantinya, akan dilakukan kajian lebih lanjut dari akademisi Universitas Sriwijaya soal perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 ini dan juga kesesuaiannya di lapangan," tambahnya 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, dalam pembahasan rencana revisi Perda 14 tahun 2011, peran Dinas Perhubungan akan lebih dioptimalkan dalam pengawasan lalu lintas di bawah Jembatan Ampera atau di Sungai Musi yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda. 

"Saat ini masih pembahasan sekaligus dipelajari, dan rencananya usulan perubahan Perda 14 tahun 2011 ini akan diajukan ke Bapemperda DPRD Kota palembang pada Juli 2021 mendatang," ujar Rizal. 

Share

Ads