LAHAT, GLOBALPLANET.news - Hal tersebut, guna untuk mengawasi dan mengetahui bahan-bahan apa saja yang terkandung, sebelum diolah menjadi masakan. "Tujuannya tak lain, untuk menghindari terjadi keracunan pada makanan saat disantap. Karena Ahli Gizi menjadi penanggungjawabnya,”ujarnya, Senin (26/4/2021).
Persagi Cabang Lahat akan melakukan komunikasi kepada pemilik rumah makan serta catering. Kemudian lanjut Syamsul, secara aturan berlaku setiap usaha rumah makan, restoran maupun catering, mesti ada sertifikat tenaga ahli gizi.
Sementara, untuk sumber daya manusia (SDM) atau tenaga ahli gizi yang ada di Kabupaten Lahat sudah banyak, tentunya telah dibekali ilmu, wawasan dan sertifikat.
“Semestinya ada penanggungjawab dari gizi makanan, supaya ketika diolah tidak berlebihan dan memenuhi syarat standar berlaku. Seperti contohnya, bahan baku masuk ke olahan makanan, pastinya diteliti, ditimbang porsinya dan kondisinya terlebih dahulu," sampainya.