loader

Orang dengan Gangguan Jiwa Harus Miliki e-KTP

Foto

LPALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, saat ini kesiapan blanko KTP Elektronik pun diakui Dewi sangat mencukupi. Bahkan, pada bulan lalu Dukcapil Palembang mendapatkan pasokan sekitar 44.000 keping blanko. 

"Jadi untuk pengurusan e-KTP atau administrasi lainnya bisa mendatangi UPTD terdekat sesuai 9 zona yang ada," katanya, Senin (26/4/2021). 

Dia melanjutkan, khusus untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Dimana ketika ada warga yang melapor akan di tindak lanjuti oleh Dukcapil. 

"Biasanya kalau kami terima laporan warga bisa kami tindak lanjuti dan kami datangi. Syaratnya sama saja asal dia sudah berusia di atas 17 tahun, maupun dia misalnya orang asli Palembang atau bukan tetap kita proses sesuai kebutuhan, " jelasnya. 

Dia menegaskan, apapun kondisi mental dan fisik seseorang, semua warga berhak memiliki KTP elektronik. "Mau dia orang gila, warga difabel, warga cacat permanen bagaimanapun kondisinya bisa melakukan perekaman KTP elektronik," tegasnya.

Share

Ads