loader

Mobdin Dilarang Digunakan di Luar Keperluan Dinas

Foto

LAHAT, GLOBAPLANET - “Kendaraan dinas untuk keperluan dinas, jangan dipakai di luar dinas,” tegas Deswan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Deswan menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang membandel, mulai dari sanksi yang paling ringan hingga berat.

“Kita akan sanksi tegas, paling ringan tertulis hingga berat seperti turun pangkat atau jabatan,”jelasnya.

Kemudian, ASN di lingkungan Pemkab Lahat tidak diizinkan untuk mengajukan cuti pada momentum hari lebaran, sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) agar tidak mudik. Sehingga dipastikan, tidak diperkenankan ASN khsusunya di Kabupten Lahat untuk mengajukan cuti pada momentum hari raya idul fitri 1442 H / 2020 M,”ujarnya.

“Larangan itu berlaku untuk semua ASN dari tingkat bawah hingga atas. Bahkan, tidak ada pengecualian kepada ASN, meskipun dengan kepeluan mendesak,” sampainya.

Share

Ads