loader

Berikut Syarat Mudik Lebaran dalam Wilayah Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Lonjakan aktivitas mudik berpotensi terjadi, maka dari itu kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Sumsel satu minggu atau H-7 menjelang Idul Fitri maupun H+7 untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)," bunyi surat edaran SE No. 025/SE/Dishub/2021 tanggal 27 April 2021 itu.

"Bagi mayarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Sumsel yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di sejumlah posko yang telah ditentukan," tambahnya.

Meskipun memperbolehkan mudik antar kabupaten dan kota, Herman Deru tetap mengimbau agar warganya yang tidak mudik dan tetap lebaran di rumah masing – masing.

"Kalau tidak ada kebutuhan ataupun sesuatu yang mendesak kita minta untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19," imbuhnya

Share

Ads