MUBA, GLOBALPLANET.news - "Untuk tahun ini, kita kembali mengganggarkan THR untuk pegawai non ASN," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirwan Susanto, Rabu (8/4/2021).
Adapun rincian pegawai non ASN yang menerima THR yakni tenaga administrasi perkantoran sebanyak 1.991 orang, tenaga kebersihan 1.505 orang, tenaga keamanan 713 orang, trnaga pendidik 5.373 orang, pramusaji/ pramu tamu 19 orang, resepsionis 83 orang, sopir 244 orang, pengelola informasi publik 8 orang.
Lalu, tenaga penyuluh 15 orang, pemadam kebakaran 80 orang, jasa paramedis 931 orang, petugas penjaga pintu air 50 orang dan petugas pemeliharaan lampu listrik 10 orang. "Besaran THR yang diberikan yakni Rp 500.000," kata dia.
Lebih lanjut Mirwan mengatakan, pemberian THR belum dapat diberikan saat ini. Sebab, masih dalam proses pengajuan ke Bagian Hukum Setda Muba agar dibuatkan payung hukum dengan Perbub.
Disampingi itu, dalam pemberian THR bagi pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut gajinya dibebankan pada APBD tahun anggaran pada SKPD bersangkutan, diangkat oleh pejabat yang berwenang atau telah menandatangani SPK sesuai dengan DPA SKPD bersangkutan dan bukan merupakan karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan untuk memberikan jasa pelayanan kantor di perangkat daerah.
"Sedangkan THR untuk ASN, kita masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat terkait penyaluran, jadi tidak menutup kemungkinan kita serentakkan ketika pembayaran THR baik itu untuk ASN maupum non ASN," tandas dia.