loader

Pemerintah Diminta Berperan Aktif Minimalisir Konflik Buruh dan Perusahaan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dikatakan Sumarjono, persoalan pengupahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja saat ini berbeda dengan sistem pengupahan sebelumnya, serta kesepakatan kerja yang dikembalikan kepada hubungan bipartit. 

"Secara keseluruhan pemahaman mengenai hal ini sering berbeda. Ketika hubungan bipartit ini tidak sehat maka akan muncul konflik. Tugas kita yang berada di lingkup buruh ini adalah meredam konflik tersebut, itu poin kita pada May Day tahun ini, " ungkap Sumarjono.

Sebagai pemangku kepentingan dan turut bertanggung jawab atas keluhan para buruh. Ia meminta pemerintah turut berperan aktif.

"Telah disampaikan soal pengupahan, hubungan kerja, PHL, dan perlindungan sosial. Banyak sekali masih PR kita, kami minta pemerintah turut aktif untuk meminimalisir konflik antara buruh dan perusahaan," ungkapnya. 

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Sumatra Selatan, Ali Hanafiah, menambahkan, persoalan buruh di Sumsel masih belum terpenuhinya kesejahteraan hingga saat ini mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, jam kerja buruh, hingga PHK.

"Ada 6.000 an rekan-rekan buruh yang terdampak PHK, masalah jam kerja, pengupahan dan sebagainya. Lembaga Tripartid yang menjadi media penghubung bagi buruh-perusahaan-pemerintah, tidak berjalan dengan lancar. Akibatnya banyak rekan-rekan kami menghadapi masalah tersebut," jelas Ali.

Share