OKUT , GLOBALPLANET - Dalam giat tersebut diikuti seluruh staf dan Camat Buay Madang dan Staf, Polsek Buay Madang dan Koraramil Buay Madang.
Kasat Pol PP OKU Timur Drs Vikron Usman mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka memutus penyebaran virus covid 19."OKU Timur sudah zona merah dan kami ingin menghambat penyebaran virus dengan mensosialisasikan 5 M,"jelasnya.
Vikron menambahkan, selain sosialisasi juga menegur pembeli dan penjual untuk tetap memakai masker serta tetap menjaga jarak."Sasaran kami bukan hanya pasar pasar tradisional tetapi juga tempat tempat umum, kami juga menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi lokasi umum lainnya,"umumnya
Mantan Camat Belitang ini juga mengatakan, Sat Pol PP juga kerap kali melakukan razia justisi untuk menegakan disiplin protokol kesehatan.
Sat Pol PP OKU Timur bekrjasama dengan Polres OKU Timur serta Dishub melakukan pemantauan wilayah, oprasi gabungan penertiban pendisuplinan protokol kesehatan, penegakan hukum terpadu sera sosialisasi gerakan 5 M di perbatasan OKU Timur dan Lampung.
Oprasi Gabungan penegakan Proses ini berdasarkan Perda No 23 tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat, Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 022/SE/SATPOL.PP/2021 tentang Pengaturan Kegiatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Surat Edaran Bupati OKU Timur Nomor 333.1/538/Satpol.PP Damkar/PPD/2021 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H. Serta Surat Tugas Bupati OKU Timur :090/367/Satpol PP.Damkar/2021 tanggal 16 April 2021 ttg Penertiban Giat Masyarakat.
"Dari hasil Giat operasi berhasil menjaring pelanggar Prokes sebanyak 71 pelanggaran perorangan dan lima pemilik usaha yang tidak menerapkan Prokes diberi saksi teguran lisan dan tulisan,"ungkapnya.