loader

6 Komplotan Begal Modus Tawuran di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Identitas pelaku yang diamankan oleh anggota reskrim pimpinan Katim Opsnal Aiptu Heri Kusuma Jaya atau Katim Heri Gondrong ini yakni Adrisa Mura (18) warga Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, M Rama (18) warga Jalan Srijaya Kecamatan AAL Palembang, Joni Iskandar (18) Jalan Pengadilan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Sementara tiga pelaku lainnya yakni MR (17) warga Jalan Inspektur Marzuki, YS (15) warga Jalan Sukarela, dan DM (16) warga Jalan Perjuangan, Palembang. Ketiga pelaku ini pun terbilang masih di bawah umur.

Aksi yang dilakukan para pelaku begal ini pun sudah dua kali dilakukan, yang mana terakhir pelaku melakukan aksinya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Rabu (28/4/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Para pelaku beraksi dengan modus akan melakukan tawuran dengan cara melakukan konvoi secara beramai-ramai di Wilayah Palembang.

Dijelaskan Wadir Krimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan dan Kanit 1 AKP Willy Oscar, aksi kawanan pelaku begal ini dilakukan dengan berkeliling mencari korbannya.

"Korban dicegat oleh kawanan pelaku yang berjumlah 15 orang langsung menghentikan dan mengambil motor korbannya," kata AKBP Tulus, Senin (3/5/2021).

Para pelaku bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pedang untuk menakuti korban.

Korban yang ketakutan dan kalah jumlah harus merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kawanan pencuri.

"Para pelaku ini melihat terlebih dahulu korbannya, setelah mengetahui korbannya lengah pelaku langsung beraksi. Dari keterangan para pelaku aksi tersebut baru dilakukan sebanyak 2 kali," lanjut Tulus.

Sementara itu, para pelaku yang masih buron hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara," ungkapnya. 

Share

Ads