BANYUASIN, GLOBALPLANET.news - ”Personel yang terlibat gabungan, terdiri dari Polri, TNI, dan personel instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes,," ujar dia.
Dia berharap masyarakat mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku sejak 6-17 Mei 2021. "Ikuti aturan pemetintah, kita bersama-sama tekan penyebaran Covid-19," kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Anthony liando, menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik.
“Jangan mudik, semua perbatasan sudah disekat, Muba-Banyuasin, Palembang-Banyuasin, Muba-Linggau dan Wilayah lain sudah disekat. Untuk di dalam Banyuasin, penyekatan dilakukan di perbatasan antara KM 12, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Betung, Pelabuhan Tanjung Api-Api," ujar Antoni.
Lebih lanjut dia mengatakan, larangan mudik diberlakukan agar masyarakat dapat menjaga diri, menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya Covid-19. "Jaga diri, jaga kesehatan dan jaga keluarga, gunakan masker, jaga jarak dimasa pandemi ini," Ucapnya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam tarmudi, mengatakan semua personil sudah disiapkan untuk mensukseskan larangan mudik tahun 2021 guna menekan angka positif covid-19.
“Kita sudah siapkan personil, mulai dari Polsek jajaran sampai anggota Polres Banyuasin sendiri, kita minta masyarakat mematuhi, bila masih ada yang nekat maka UU Kesehatan akan kita kenakan bagi mereka," pungkas dia.











