LAHAT, GLOBALPLANET - Penyekatan juga dilakukan di Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kikim Barat, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Kota Agung, dan perbatasan antar provinsi di Tanjung Sakti - Manna.
Kendaraan yang diberhentikan rata-rata merupakan kendaraan pribadi, dan truk serta Bus AKAP berpelat nomor luar Kabupaten Lahat seperti pelat Z, dan B. Saat diberhentikan, petugas mendatangi pengendara tersebut.
Saat didatangi, petugas menanyakan dokumen perjalanan untuk yang bekerja di Kabupaten Lahat dan surat kesehatan pengendara. Pengendara yang membawa persyaratan lengkap diperbolehkan masuk sedangkan yang tidak memenuhi syarat diarahkan untuk memutar balik.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. Disana tertulis pengecualian bagi kendaraan pelayanan seperti distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik, ambulan, mobil jenazah, dan damkar.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIk melalui Kasat Lantas, AKP Adriansyah SE SIK mengatakan, proses penyekatan dilakukan pada 6 -17 Mei 2021 Nonstop. Menurutnya, aturan yang diberlakukan bagi pengendara yang akan masuk ke Kabupaten Lahat saat pelarangan mudik ini sesuai surat edaran.
“Penyekatan kendaraan ini sudak diperketat sejak, Kamis (6/5) pagi. Seluruh kendaraan di luar pelat Lahat langsung diminta kembali, terutama yang terindikasi mengangkut pemudik," ungkap AKP Adriansyah.
Namun aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya serta surat kesehatan.
“Selain itu ada pengecualian bagi Bus AKAP yang berstiker khusus boleh melintasi, tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut barang dan maksimal 2 orang dengan protap kesehatan,"sampainya.











