PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kegiatan itu bertentangan dengan surat edaran (SE) Wali Kota Palembang nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, cafe, diskotik dan mall.
Surat edaran ini turun dikarenakan status Palembang masih berada di zona merah Covid-19 dan pembatasan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Erwin Irawan SIK mengatakan penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti SE Wali Kota Palembang
"Benar Sabtu (8/5/2021) malam, kami memang melakukan penertiban cafe-cafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB," kata Erwin, Minggu (9/5/2021) saat dikonfirmasi.
Erwin mengatakan dalam penertiban ini dibagi menjadi dua tim yang dipimpin oleh Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti. "Ada 2 - 3 cafe yang ditertibkan, sesuai surat edaran yang semestinya tutup pukul 21.00 WIB," tukasnya.
Lanjut Erwin, dalam penertiban masih ada beberapa cafe yang nekat buka lewat dari pukul 9 malam. "Ya ada beberapa yang masih nekat, tapi cafe-cafe yang beberapa waktu lalu kami tertibkan sudah mulai tertib," ungkapnya.
Sebelum melakukan penertiban, beberapa hari petugas memberitahukan kepada masyarakat terkait surat edaran. "Beberapa hari sebelum penertiban, tim ini sudah melakukan imbauan kepada masyarakat terkait surat edaran setelah diberi himbauan masih nekat kami langsung eksekusi," tutupnya.











