loader

Mantan Wali Kota Medan Segera Menghirup Udara Bebas

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, mengakui telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan. "Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," ujar Erwedi, Senin (31/5/2021).

Sekadar mengingatkan, PK yang diajukan Rahudman Harahap ini merupakan perkara peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang

menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.

Diketahui, Rahudman Harahap ditahan di Lapas Klas I Medan. Namun, kata Erwedi, putusan asli atas PK yang diajukan oleh

Rahudman Harahap diakuinya belum diterima, sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman.

"(Kami) Belum (bisa membebaskan Rahudman hari ini)," kata Erwedi. Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman

Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan."Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," bilangnya.

Sebagai informasi, ada tiga Walikota Medan yang pernah berurusan dengan hukum, yakni Walikota H Abdillah  (sudah bebas), kedua adalah Rahudman Harahap (bakal bebas), dan ketiga adalah Dzulmi Eldin.

Share

Ads