PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ia pun menegaskan kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Palembang dan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap petugas yang dinilai tidak serius dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
"Sebenarnya itu bukan Razia. Tetapi mengingatkan kepada pelaku usaha. Dan saya juga telah menyampaikan kepada Kasat Pol PP untuk, bagi petugas saya yang main-main terhadap itu mereka harus ditindak lagi," ujar Harno, Senin (7/6/2021) usai menerima audiensi Forum Kedai Cafe Palembang Bersatu (FKPB).
Semua cafe yang beroperasional wajib untuk tutup pada pukul 21:00 WIB tanpa terkecuali. Ia mengultimatum semua cafe termasuk yang merupakan cafe besar untuk berhenti beroperasi pada jam tersebut.
Harno melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan terus berusaha seadil-adilnya terhadap para pengusaha dalam peraturan pembatasan terkait penegakan Protokol Kesehatan.
"Aturan ini untuk masyarakat. Kami berharap, marilah kita memberikan tauladan di tengah masyarakat, mari hormati aturan itu. Ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat kota Palembang," ungkapnya.
Ketua FKPB Rudianto Widodo, mengaku pasca pembubaran oleh petugas gabungan Satpol-PP dan Kepolisian pihaknya masih mendapati ada sejumlah cafe yang tetap buka diatas pukul 21:00 WIB.
"Perlu kita tegaskan juga bahwa, ketika kami dibatasi yang lain juga harus dibatasi. Karena pasca kami dibubarkan kami langsung Sweeping dan masih banyak yang masih buka," katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam audiensi tersebut, Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo juga telah memahami dan telah memberikan ultimatum akan menindak tegas para petugas jika masih ditemukan Cafe yang terus bebas terbuka melampaui batas yang telah ditentukan.
"Tadi Pak Wali juga telah memberikan ultimatum kalau Cafe-cafe yang lain yang basis besar itu tidak juga dibubarkan, maka akan ada tindak tegas dari Bapak Walikota Aparat, baik Sat Pol PP ataupun petugas yang berkaitan," ujarnya.











