PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan perwali No. 14 tahun 2001, tentang pembatasan jam operasional diskotik, cafe, dan mall untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.
Namun, dengan tegasnya petugas Sat Pol PP yang langsung di pimpin oleh Guruh Agung Putra menyuruh management diskotik tersebut untuk langsung menghentikan operasionalnya. Bahkan diakhir penegakkan disiplin petugas Sat Pol PP Kota Palembang, menemukan cafe karaoke di Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako Baru.
Yang menggunakan jasa pemandu karaoke dari wanita muda. 9 pemandu karoke diamankan petugas dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Palembang untuk didata.
"Hari ini kita lakukan penertiban di Diskotik atau tempat hiburan malam, kita cek ada beberapa yang masih melakukan jam operasionalnya di atas jam yang telah di tentukan dalam perwali No. 14 tahun 2021," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Gurih Agung Putra saat diwawancarai awak media, Selasa (8/6/2021).
Dikatakannya, sejumlah tempat yang melanggar pemiliknya akan dipanggil untuk diperiksa perizinannya dan dibina.
"Bila diskotik, atau cafe yang kita dapati lagi melanggar jam operasional. Maka dengan tegas akan kita tutup,"jelasnya.
Ia mengungkapkan, tujuan menegakkan perwali ini bukan tanpa sebab, dikarenakan Kota Palembang masih belum usai terlepas dari pandemi covid 19 untuk itu ia harapkan peran serta masyarakat akan kerjasamanya agar terputus mata rantai penyebaran covid 19.
Selain diskotik dalam razia tersebut petugas Sat Pol PP Kota Palembang berhasil menertibkan 10 pelajar yang kedapatan bermain warnet di atas jam operasional yang telah ditentukan.
Kesepuluh pelajar tersebut juga rencananya akan dipanggil orang tua dan gurunya.











