PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, ini dilakukan lantaran temuan BPPD banyak pemilik restoran mencurangi dengan tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan take away atau dibawa pulang. Sehingga pajak belanja tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.
"Yang benar itu pembeli ketika membeli makanan dengan take away atau dibawa pulang dicatat di kasir pajak dari pembelian makanan itu tercatat di e-Tax. Karena adanya kecurangan ini, kami akan menempatkan pegawai dari pagi sampai sore untuk menertibkan e-Tax," ujar Sulaiman, Rabu (9/6/2021).
Karena Pandemi, dari target 600 unit e-Tax BPPD telah berhasil memasang 546 unit, banyak pengguna alat e-Tax yang menggunakan tablet melakukan kecurangan. Diketahui ada 100 unit e-Tax tablet yang dipasang di Cafe dan resto.
“Selebihnya sudah menggunakan e-Tax dengan sistem komputer tidak bisa dicurangi. Kita siapkan alat ini sekarang sekitar 10 unit,” bebernya.
Diakuinya masih banyak juga pemilik restoran yang menolak dipasang e-Tax dengan berbagai alasan. Padahal restoran dan cafe itu sudah disurvey.
Sulaiman Amin menambahkan, untuk menertibkan ini,pihaknya tidak lagi akan memberikan peringatan. Sebab, komitmen pemasangan e-Tax sudah dilakukan cukup lama.
“Mereka akan langsung mendapatkan sanksi penyegelan tempat usaha ataupun sanksi pidana,” tegasnya.











