loader

Direview Kejaksaan, Kepala Sekolah Diminta Hati-Hati Kelola Dana BOS

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, dalam implementasi penafsiran dana bos bermacam-macam. Oleh karena itu, untuk menyemakan persepsi kepala sekolah dikumlulkan oleh Kejaksaan Tinggi agar lebih menaati regulasi.

"Hal ini dilakukan seperti semacam sadar hukum dalam mengecek ulang aliran dana BOS. Ini merupakan warning, rambu-rambu dalam penggunaan dana bos diharapkan bisa tahu dulu ini rambu-rambunya," ungkap Dewa.

Dewa mengatakan, dirinya mengimbau seluruh kepela sekolah, baik SD maupun SMP se-Kota Palembang untuk hati-hati menggunakan dana BOS.

"Kita harapkan kepala sekolah untuk menaati semua regulasi yang ada sehingga dalam penggunaan dana bos ini dapat dilakukan dengan baik," ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan, pencairan dana BOS dilakukan tiga tahap dengan skema 30-40-30. Diketahui, angka pagu dana BOS sekolah negeri dan swasta Palembang mencapai Rp159 miliar. 

Setiap sekolah menerima BOS, dengan perhitungannya untuk SD Rp900 ribu per orang dikali jumlah siswa, untuk SMP Rp1,1 juta dikali jumlah siswa.

Pada tahap I, Dinas Pendidikan melakukan review pencairan dana BOS dengan bantuan Kejaksaan dan Inspektorat Kota Palembang. Review ditahap I difungsikan ini jika laporan benar, bagus terbukti dengan akuntabilitas maka akan bisa mencairkan dana selanjutnya.

"Kali ini kami mencoba melihat bahwa bagaimana hasil dari review yang diminta kejaksaan dan Inspektorat. Tidak hanya review program yang dibuat bebas, tapi semua yang dilaksanakan diberi penilaian," terangnya. 

Zulinto menambahkan, sehingga kegiatan dan penggunaan dana bos menjadi tidak sembarang dan tepat fungsinya. "Jadi tak asal-asalan cair, jadi memang harus benar-benar laporannya atau administrasinya harus selesai dulu. Kalau tidak, tak ada kita cairkan," tutupnya. 

Share