PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hanya saja, harus disertai bukti pendukung dari lembaga yang kredibel dan legal.
"Kami sudah bisa memberikan layanan perubahan tersebut, jikalau si orang yang mau ganti kolom-nya harus melalui prosedur pengadilan. Yang berwenang menentukan laki-laki atau perempuan adalah pengadilan, " tegas Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini, Selasa (15/6/2021).
Dewi menegaskan jika transgender itu bukan memiliki dua jenis kelamin. Melainkan, terjadinya perubahan jenis kelamin. Seperti contoh, kasus Aprilia Manganang yang semula perempuan menjadi laki-laki. Dalam kasus tersebut, dia dikukuhkan menjadi laki-laki oleh lembaga resmi dan pengadilan.
“Jadi aturannya jelas, bukan keinginan mereka untuk mengubah,” singkatnya.
Untuk di Kota Palembang sendiri, pihaknya belum mendapatkan laporan ada warga Palembang yang melakukan pergantian jenis kelamin pada e-KTP baik di Palembang maupun yang sedang di luar Palembang.
"Di kita (Palembang) ini belum ada kami temukan kalau ada transgender yang ganti kolom jenis kelamin di KTP-el, " tutupnya.