PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, tim satgas Polda Sumsel, tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang juga turut mengamankan empat orang tersangka sebagai kurir.
"Keempat tersangka ini kita tangkap saat petugas gabungan sedang melaksanakan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal tepatnya di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang," kata Dwijo, Jumat (18/6/2021).
Ia menambahkan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap dua mobil yang dibawa para tersangka. Upaya pengejaran itu berhasil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.
"Benih lobster yang diamankan berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia, adapun empat tersangka masing-masing SS, M, R dan SG masih diperiksa mengenai modusnya saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian," ujarnya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Diketahui penggagalan penyelundupan benur adalah kali ketiga dimana pada Juni 2021 sebelumnya pada Senin (7/6) lalu tim gabungan bea cukai menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar.
"Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," tandasnya.