loader

PPKM di Palembang Masih Berlaku, Operasional Cafe-Mall hingga Pukul 21.00 WIB

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, keputusan yang diambil Pemkot Palembang menyesuaikan dengan seberapa besar fluktuatifnya Covid-19 di Palembang. 

"Mengenai jam batasan itu, kita akan sesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Palembang. Bagaimana kasus aktifnya, BOR, dan kasus positif penambahannya. Tugas Pemerintah Kota selain memperhatikan protokol kesehatan masyarakat, tapi juga ekonomi," ujar Harno.

Sehingga untuk saat ini, sambung dia, Palembang masih mengacu dan menggunakan aturan PPKM Mikro terbitan Perwali. Dimana jam operasional bagi Cafe, restoran, dan mall batas maksimalnya pukul 21.00 WIB. 

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021. "Sekarang ini masih pukul 9 malam batasnya, kita masih mengacu Perwali," ujarnya. 

Pembelakukan kembali PPKM mikro mulai 22 Juni - 5 Juli 2021 berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Dalam instruksi tersebut jam operasional cafe, restoran dan mall maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain jam operasional, pembatasan pengunjung juga diberlakukan, seperti untuk mall maksimal 25 persen dari kapasitas.

Share

Ads