PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 4 paket kecil sabu sabu seberat 1,34 gram, dan uang tunai sebesar Rp 105 ribu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut BB dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan sudah menangkap pelakunya, Sabtu (26/6/2021). "Berawal kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Anggota Buser langsung melakukan penyelidikan," kata Handryanto.
Lanjut Handryanto, setelah diselidiki dan mengetahui laporan tersebut benar, anggota Buser langsung melakukan penangkapan. "Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB Sabu yang disembunyikan dalam kantong saku celana depan," jelasnya.
Masih kata Handryanto sendiri, pelaku sendiri ada laporan terpisah kasus 351 penyiraman air keras (cuka para) dan korban membuat laporan di Polsek SU II Palembang. "Atas ulahnya pelaku bisa dikenakan pasal 351 dan pasal 114 ayat 1 huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Sementara itu Tersangka Fikri saat ditemui langsung di Mapolsek SU II Palembang mengakui perbuatannya memiliki Sabu Sabu. "Memang sabu punya saya pak, ambil 1 jie seharga Rp 800 ribu lalu di pecah menjadi 10 paket kecil lagi. 1 paket saya jual seharga Rp 100 ribu, jadi untung saya 1 paket sebesar Rp 20 ribu. Saya juga pakai Sabu untuk dipakai sendiri," katanya.
Sedangkan, saat melakukan penyiraman air keras cuka para, Fikri mengaku mendapatkan air keras tersebut dari seorang temannya. "Saya kesal sama korban karena sudah memukul adik saya, memang sudah lama kejadiannya setahun lalu, saat melihat korban lagi nongkrong itula saya langsung siramkan pak," ujarnya menyesal.