MUBA, GLOBALPLANET.news - "Saya tertipu 60 kotak, harga 1 kotak itu sebesar Rp1,3 juta. Kotak itu dipanen selama 3 bulan sekali dengan keuntungan Rp 300 ribu per kotak," ujar salah satu warga yang menjadi korban, Ahmad, saat dibincangi di Polres Muba, Rabu (30/6/2021).
Dalam kesepakatan kotak yang berisi Lebah Trigona SP (Kelulut) tersebut, kata dia, para investor tidak diperbolehkan membuka atau merusak segel yang ada di kotak. Jika itu terjadi, maka agen tidak akan membayar keuntungan tersebut. "Jadi kita tidak berani sama sekali menganggu kotak lebah setelah tiba," ucap dia.
Hal senada juga dikatakan Yunanto, investasi madu klanceng ini pertama kali dimulai pada Juli 2020. Pada awal investasi, kata dia, dirinya membeli 50 kotak dan setelah tiga bulan berlangsung mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 juta.
"Setelah itu kita kembali ditawarkan, jika ingin lanjut maka kotak lama diambil dan diganti baru. Lalu saya mengajak keluarga untuk menambahk kotak lebah. Totalnya sebanyak 357 kotak, tapi sampai sekarang belum ada keutungan," kata dia.
Dikatakan Yunanto, para investor berkeinginan menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dengan harapan uang atau modal dapat kembali. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian apapun dengan pihak agen.
"Kita hanya ingin uang kembali. Sebab, untuk investasi itu, ada yang menggadaikan surat tanah di Bank, ada yang jual hewan ternak dan lainnya. Kedatangan kita ke pihak kepolisian ini hanya itu mendapatkan kepastian hukum," beber dia.
Sementara, Kepala Desa Karya Maju, Yas Budaya, mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat mendatangi kantor polisi agar mendapat kepastian hukum karena tidak ada tindak lanjut terkait ganti rugi meski sudah dilakukan musyawarah dengan pihak agen.
"Kita juga menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusuhan. Kita sudah mediasi beberapa kali dan dia (agen) mengatakan tidak bisa mengembalikan," ucap dia.
Lebih lanjut Yas mengatakan, selain warganya di Desa Karya Maju, korban penipuan investasi tersebut juga berada di daerah lain, bahkan jumlahnya ratusan orang dengan kerugian mencapai belasan miliar.
"Tadi kita datang ke Polres Muba untuk melapor, namun karena kasusnya ini banyak terjadi di provinsi lain. Maka kita disarankan melapor ke Polda Sumsel, kita sudah sepakat besok kita kesana (Polda Sumsel) melapor," tandas dia.











