PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menurut Mall Director Palembang Icon, Co Ing, revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2021 soal waktu operasional, dapat memengaruhi jumlah kunjungan konsumen jika kebijakan itu resmi diterapkan di Sumsel.
"Pengaruhnya pasti ke perkembangan pengunjung. Ini saja baru isu sudah berdampak. Apalagi pasti (resmi diterapkan) tentu drop (kunjungan), karena ada ketakutan sendiri dari pengunjung," ujar Co Ing, Kamis (1/7/2021).
Sejauh ini, pihaknya menanggapi rencana tersebut masih tenang. Sebab kebijakan itu baru sebatas wacana yang belum tentu terealisasi. Apalagi menurut Co Ing, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 5 sore ditetapkan bagi daerah dengan kebijakan PPKM darurat.
"Itu kan masih cakupannya untuk Pulau Jawa dan Bali, saya tak mau berandai-andai kalau itu dilakukan juga di Palembang, " tegasnya.
Sementara itu, Marketing Communication OPI Mall, Wendi mengatakan untuk kebijakan pembatasan jam operasional tersebut pihaknya masih menuggu arahan dari pemerintah setempat.
"Apapun kebijakannya kita akan menurut saja. Sebab ini salah satu upaya kita mendukung program pemerintah dalam mengurangi wabah pandemi. Dan insyallah ke depan akan lebih baik dan ekonomi kita berharap bisa secepatnya pulih," kata Wendi.
Public Relation Palembang Indah Mall (PIM), Assikin menambahkan, terkait rencana baru aturan PPKM Mikro di Palembang, dirinya tak ingin banyak berkomentar. Karena sampai saat ini kebijakan belum dapat dipastikan dan pengelola mal belum menerima surat edaran.
"Sebaiknya kita tunggu arahan dan keputusan Pemerintah. Saat ini keamanan dan kenyamanan pengunjung adalah hal utama bagi kami, jika lokasi aman dan disiplin prokes, masyarakat akan yakin, " ungkapnya.