PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pada Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/Dishub/2021 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dituliskan ;
a. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi Sumsel khusunya bidang transportasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
b. Bahwa memerhatikan kondisi Sumsel, khususnya kota Palembang terdapat beberapa titik pada ruas jalan tertentu yang perlu dilakukan pembatasan lalu lintas.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pada keputusan Gubernur tersebut ditetapkan ;
1. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada beberapa titik ruas jalan di kota Palembang dengan rincian sebagai berikut :
a. Jalan Kapten A Rivai
b.Jalan POM IX
c. Jalan Angkatan 45
d. Jalan Merdeka
2. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagai mana dimaksud pada dictum kesatu paling lama dua minggu dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan sebelum pelaksanaan harus disosialisasikan.
3. Penetapan titik lokasi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dishub Provinsi Sumsel.
4. Bagi Bupati/Walikota yang akan menerapkan pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dapat mempedomani keputusan ini dan lebih dahulu melaporkan kesiapannya kepada Gubernur.
5. Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dictum kesatu, dictum kedua dan dictum ketiga diberlakukan bagi :
a. Kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap
b. Kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal ganjil
c. Nomor plat sebagaimana dimaskud huru a dan b merupakan angka terakhir dari nomot plat kendaraan roda empat atau lebih
d. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari Senin s/d Sabtu, Pukul 16.00 WIB s/d 22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.
e. Pengawasan pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Dishub Sumsel, Dishub Kota Palembang, Sat Pol PP Provinsi Sumsel serta Sat Pol PP Kota Palembang ; dan
f. Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, diktum kedua dan diktum ketiga tidak diberlakukan untuk kendaraan ;
a. Ambulance
b. Pemadam kebakaran
c. Angkutan umum dengan TNKB berwarna kuning
d. Pejabat Negara
e. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel
f. Kepala Perangkat Daerah, dan
g. Kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna merah, TNI dan Polri.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Gubernur selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perhubungan (Menhub), Pangdam II/Swj dan Kapolda Sumsel.











