PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan, masa kerja lima tahun akan dievaluasi. Jika dinilai baik maka perjanjian kerja akan dilanjutkan lima tahun ke depan.
"Ini soal pendekatan kinerja, kalau dinilai baik perjanjian kerja akan dilanjutkan lima tahun ke depan, kalau tidak akan diputus. Saat masa kerja sudah 4,5 tahun akan diusulkan ke Kementerian sebagai bentuk evaluasi. Proses evaluasi dan verifikasi ini dilakukan di tingkat Kemenpan RB dan Pemkot setempat," tutur Dewa, Jumat (2/7/2021).
Penetapan masa kerja bagi PPPK merupakan evaluasi untuk melihat kedisiplinan dan kinerja karyawan. Sesuai aturan, PPPK bersifat kontrak atau perjanjian kerja, maka ada limit waktu untuk perbaikan birokasi.
"Karena ini dalam UU CPNS maupun PPPK sudah diatur maka memang harus dilakukan evaluasi, setiap lima tahun akan dilihat apakah laik untuk dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Secara umum, hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PPPK sama dengan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan saat proses seleksi, PPPK juga melaksanakan sistem ujian berbasis komputerisasi atau sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Hak cuti, gaji yang diterima sama. Mereka nanti akan digaji melalui dana APBN. Di sisi lain, untuk pelamar PPPK yang saat ini statusnya sebagai Honorer Daerah (Honda) dengan SK Walikota tidak bisa rangkap jabatan," tutupnya.