loader

Kadisdik Muba Ungkap Dampak Negatif Terlalu Lama PJJ, Putus Sekolah hingga KDRT

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin, Musni Wijaya mengatakan, semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan. Maka, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak. "Ini merupakan sebuah fenomena yang terjadi akibat terlalu lama PJJ dilakukan," ujar Musni.

Dampak negatif yang dialami para siswa tersebut, yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang dan tekanan psikososial hingga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Anak terlalu lama di rumah dengan ruang gerak terbatas, ini menimbulkan dampak negatif," kata dia.

"Kita mendapatkan informasi dari beberapa sekolah bahwa ada siswa yang akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah, ada juga kita mendapat laporan anak yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri," sambung Musni.

Ia menyebut, bahkan selama PJJ dilakukan ada sedikit tren yang meningkat anak yang melakukan pernikahan di usia dini. "Dampak sosial negatif seperti ini tidak hanya ditemukan di Kabupatem Muba, bahkan hampir disetiap daerah juga terjadi," kata dia.

Hal itulah, sambung Musni, menjadi alasan mendasar pentingnya dilaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana pihaknya telah mempersiapkan berbagai aturan atau ketentuan pelaksanaan KBM tatap muka di tahun ajaran 2021-2022.

"Apabila disetujui KBM tatap muka, kita rencanakan pada 21 Juli mulai digelar belajar tatap muka untuk SD dan SMP, untuk PAUD atau TK kemungkinan 23 Agustus. Tapi sebelum itu, kita minta peran serta Camat dan Gugus Tugas Kecamatan untuk melaporkan situasi perdesa atau kelurahan, karena mereka yang paling cepat mendapat informasi," terangnya lagi.

Musni menyebutkan, untuk teknis penyelenggaran sekolah tatap muka dari hasil rapat persiapan tingkat kecamatan ini, nantinya menjadi rekomendasi Camat, apakah sekolah dapat dibuka untuk proses belajar tatap muka atau tidak.

 "Kita tetapkan zona merah Covid-19 itu tingkat kelurahan atau desa, bukan kecamatan maupun kabupaten. Jadi kalau di kelurahan atau desa masuk zona merah ituvartinya sekolah yang ada disana dapat tidak dibuka untuk proses belajar tatap muka," ucapnya.

Bagi sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka, Musni menegaskan, harus menerapkan standar protokol kesehatan. Dimana tingkat SD dibagi 2 sesi yakni sesi 1 pukul 07.30 WIB-09.30 WIB dan sesi 2 pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan tingkat SMP hanya 1 sesi yakni pukul 08.30 WIB-10.30 WIB.

"Hari belajarnya juga diatur, Senin dan Selasa itu SD kelas 5 dan 6, untuk SMP kelas 9. Rabu dan Kamis itu SD kelas 3 dan 4, untuk SMP kelas 8. Sedangkan Jumat dan Sabtu itu SD kelas 1 dan 2, untuk SMP kelas 7. Untuk hari lainnya, siswa melakukan pembelajaran jarak jauh," beber dia. Seraya menambahkan, sebelum masuk kelas para siswa diharuskan melakukan persiapan sesuai protokol kesehatan.

Share