PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, hasil koordinasi dengan pihak bank mandiri yang ada di Sumsel hari ini (3/8/21). Bahwa saldo rekening milik Heriyanti tidak cukup Rp 2 Triliun.
"Maksudnya kita mendapatkan klarifikasi dari bank kalau saldo milik saudari Heriyanti tidak cukup sesuai dengan yang dijanjikan untuk bantuan Covid-19 di Sumsel," katanya.
Terkait penanganan kasus yang tengah heboh ini, pihaknya akan dalami ke tahap berikutnya baik itu dari pihak perbankan dan bersangkutan. Keterangan Heriyanti dan pihak bank dan saksi yang terlibat dalam bantuan Rp2 Triliun akan dikroscek.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana kami periksa kemudian kami berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank, kita prosesnya harus menunggu izin perbankan," ujar Supriadi Selasa (3/8/21) sore.
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, saat ini polisi sudah melayangkan surat ke Bank untuk mendapatkan izin. Nantinya polisi akan menggali keterangan lebih dalam.
"Hari ini surat sudah kita buat, segera kita layangkan," kata Hisar.
Sementara itu, status anak Akidi Tio, Heriyanti saat ini masih sebagai saksi. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam.











