PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sebab, pihak penggugat dengan kuasa hukum Dewi Puspita Ningsih dan reka,n masih akan memasang plang kepemilikan di depan Kampus C Bina Darma.
Hal ini di ungkapkan Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih melalui Wahyudi SH saat dibincangi, Senin (9/8/2021) sore, mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti pemasangan plang atas kepemilikan kliennya.
"Menindaklanjuti pembicaraan dari kuasa pihak Bina Darma, bahwa mereka meminta perpanjangan waktu untuk mediasi," kata Wahyudi saat ditemui di depan Kampus C Bina Darma.
Lanjutnya, untuk pemasangan plang akan tetap dilakukan. "Kalau niat kami akan dipasang plang yang memang berdasarkan bukti kepemilikan yang kami punya, jadi kami akan tetap pasang plang," tandasnya.
"Kita masih menunggu data dari mereka bahwa mereka mengatakan ada bukti kepemilikan, jadi kita bersabar dan menunggu proses yang mereka ajukan. Nanti tentu akan kita kasih kabar kepada teman media kapan kita akan memasang plang ini," jelasnya.
Masih kata Wahyudi, persidangan kasus ini untuk pertama sidang pada tanggal 23 Agustus 2021. "Sidang gugatan perkara No. 174 PDTG Palembang 23 Agustus 2021, lebih jelas jalannya sidang bisa dilihat langsung di Pengadilan," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Anton Nurdin SH membenarkan pihaknya sementara ini masih melakukan proses mediasi. "Iya mas kita lagi mediasi, dan tetap akan mengikuti proses hukum yang ada," katanya.
Lanjutnya, pihaknya akan memberikan hasil ke klien nya untuk mengambil sikap atas semua itu. "Kita siap mengambil sikap dan bersidang, dan dipersidangan nanti bisa dilihat siapa yang benar dan salah," ujarnya.