loader

Harnojoyo: Tegaskan Jam Operasional Mall Maksimal Pukul 20.00 WIB

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Aturan tersebut dituangkan dalam keputusan Pemerintah Pusat instruksi Mendagri, namun sekarang masih diterapkan pukul 17.00 WIB malam batasnya," kata Harnojoyo di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (10/8/2021).

Menyusul keputusan Pemerintah pusat instruksi Mendagri, bahwa selama PPKM mikro Level IV di perpanjang dari tanggal 16 sampai 23 Agustus 2021, "Untuk jam operasional di pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB," ucapnya.

Harnojoyo menuturkan mengenai keputusan tersebut, Pemkot Palembang sebenarnya mulai tanggal 31 Juli lalu sudah menerapkan PPKM Mikro Level IV.

"Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait," terangnya.

Lanjutnya, dalam pengetatan PPKM Mikro Level IV ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19. "Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro Level IV ini," tutupnya.

Share

Ads