loader

Polrestabes Palembang Panggil dan Periksa Pemilik serta Pengelola Cafe RD

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan dilakukan proses penyidikan dan  pemeriksaan intensif, penyidik akan menerapkan pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1 Perwali No 27 Tahun 2020. 

"Setelah lakukan razia gabungan pada Minggu (22/9/2021) lalu  pemilik maupun pengelola cafe RD kita panggil dan kita periksa," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/9/2021). 

Selain menyita alat musik dan minuman keras, pemilik dan pengelola Cafe RD ini terancam denda Rp 15 juta dan juga sanksi administratif. 

"Setelah kita periksa dan diambil keterangan, kita akan terapkan Pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1 Perwali No 27 Tahun 2020, dengan ancaman denda Rp 15 juta dan sanksi administratif berupa pencabutan izin," tegasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, sembari melengkapi berkas, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Pol PP Kota Palembang.

"Masih kita persiapkan berkasnya dan akan kita dorong ke Satuan Pol PP untuk persidangan Tipiringnya. Inilah bentuk keseriusan kami, apalagi Cafe RD ini sudah untuk kedua kalinya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk pemilik tempat hiburan lainnya, untuk tetap menerapkan aturan dan prokes," tukasnya. 

Share

Ads