PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Beguyur Bae mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban Junaidi (59) yang merupakan masih tetangga pelaku. Tidak ada perlawanan pelaku saat digiring anggota Opsnal Unit Ranmor tak jauh dari rumahnya, Sabtu (25/9/2021) berikut barang bukti (BB) sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
Informasi dihimpun, aksi pengancaman oleh pelaku terjadi pada hari Senin (9/9/2021) di rumah korban di Jalan Sukakarya I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Dimana pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pagar rumah kemudian masuk sambil marah marah.
Pelaku juga langsung mengacungkan pedang sambil berkata kasar kepada korban "Bersihkan tanah dibelakang rumah ini, kalau tidak pedang ini". Namun, korban menghindar dan pelaku langsung pergi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pelaku sudah diamankan setelah menerima pengaduan korban diancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Benar memang aksi pelaku yang sempat viral di medsos ini sudah kita amankan, pelaku mengancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Tri saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (25/9/2021).
Untuk motifnya sendiri karena hal sepele, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya tidak terima lantaran korban membuang tanah ke kebun milik pelaku. "Lalu pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa Sajam dan berkata kata kasar kepada korban, sementara pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," tegas Kompol Tri.
Masih katanya, atas ulahnya tersebut pelaku akan kita terapkan Pasal 335 KUHP pengancaman dan untuk Sajam sendiri akan diterapkan UU Darurat. "Saat dilakukan penangkapan pelaku masih membawa Sajam, setelah di periksa dirumahnya ditemukan pedang dan celurit," tukasnya.
Kompol Tri menghimbau kepada masyarakat di jaman milenial saat ini untuk senjata tajam yang tidak dipergunakan untuk kepentingannya jangan dibawa.
"Janganlah lagi membawa senjata tajam khususnya masyarakat Kota Palembang, budaya lama membawa Sajam untuk saat ini tidak perlu lagi karena ada peraturannya yang mengatur tentang penggunaan Sajam, apabila didapati masih membawa Sajam maka akan tindak dan proses secara tegas," tutupnya.