PALEMBANG - Satu dari dua orang pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau membobol rumah, KM alias Ical (38) akhirnya diciduk Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Popay, pada Jumat (17/7/2026) malam.
Mengetahui keberadaan tersangka KM yang berada di rumahnya, personil Opsnal Unit Pidum langsung menangkapnya tanpa perlawanan di Jalan Perum OPI, Anggrek II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diminta keterangan terkait aksinya tersangka langsung kebawa ke Mapolrestabes Palembang.
Dari data yang dihimpun, aksi dilakukan KM terjadi, pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Ikhsan Minarli di Jalan Pepaya Raya, Perum OPI 5, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Saat kejadian korban bersama keluarganya sedang pergi keluar kota tepatnya ke kota Pagar Alam, Provinsi Sumsel, Senin (30/12/2024) dengan kondisi rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
Di hari yang sama pada saat korban mengecek rekaman CCTV melalui handphone (HP), korban terkejut melihat pintu teralis depan terbuka dan melihat ada dua orang tidak dikenal masuk ke rumah melakukan pencurian.
Korban kemudian menelpon tetangganya inisial LK guna mengecek ke rumahnya, setelah dicek ternyata benar rumah korban sudah dibobol maling. Lalu, saat korban kembali ke rumahnya dan dicek bahwa banyak barang yang hilang.
Korban kehilangan 1 unit Laptop merk Acer warna silver, 2 unit Handphone merk 9A warna biru, dan merk OPPO A1K warna hitam, 1 unit PS3, 1 buah jam tangan merk Smartband UHW8, 1 buah jam tangan merk Smartband Xiaomi8.
Lalu sehelai kain songket, 1 buah gitar merk Yamaha, 1 helai jaket levis, 2 buah tas Backpack, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Skywave warna hitam BG-2764-RB, 1 unit TV merk LG 43 Inc. Korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.
"Iya satu pelaku yang masuk DPO kasus pencurian dirumah kosong sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta saat dikonfirmasi, Senin (20/7) siang.
Tersangka ditangkap dan setelah diperiksa anggota Opsnal Pidum akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. "Satu pelaku lainnya saat ini masih kita kejar, sudah diketahui identitasnya dan kita himbau untuk tersangka segera menyerahkan diri," katanya.
Untuk barang bukti (BB) diamankan, sambung Jedi mengatakan berupa 1 buah Flashdisk berisikan rekaman kejadian, 1 buah buku BPKB sepeda motor suzuki Skywave BG-2764-RB, 1 lembar STNK sepeda motor suzuki Skywave BG-2764-RB,1 buah Kotak HP Merk 9A warna biru, 1 buah Kotak HP Oppo A1K warna hitam dan 1 buah kotak jam tangan, kotak merk Smartband Xiaomi8.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang - Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun," tandasnya.











