PALEMBANG - Seorang pria berinisial FN (37) dijebloskan dalam penjara karena diduga melakukan penelantaran terhadap anaknya. FN diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes setelah menerima adanya laporan dari mantan istrinya FB (37).
Menurut informasi dihimpun, aksi penelantaran tersebut terjadi sejak bulan Juli 2024. Setelah tersangka bercerai dengan istrinya pada Bulan Juni 2023 lalu, bercerai sah.
Sebagaimana yang tertuang di dalam salinan putusan pengadilan Negeri Palembang nomor : 104 / Pdt.G / 2023 / PN.Plg, tanggal 21 Juni 2023. Namun, diduga FN pun tak menafkahi kedua anaknya. Sehingga korban melaporkan ke Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan mantan istri tersangka, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, Juli 2026.
"Adanya laporan dari mantan istrinya (pelapor) ke Polrestabes Palembang, dengan kasus dugaan penelantaran anak. Personil Satreskrim Unit PPA melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Senin (20/7) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, FN diduga menelantarkan anaknya setelah resmi bercerai dengan istrinya pada bulan Juni 2023. Sejak bulan Juli 2024 tersangka tidak lagi menafkahi kedua anaknya. "Atas dasar inilah istrinya membuat laporan polisi," tuturnya.
Atas perbuatannya, FN dijerat kasus Penelantaran terhadap anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B Jo pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau Pasal 429 ayat (1), ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutupnya.











