loader

Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI, Timsel Buka 3 Jalur Pendaftaran

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - “Dalam pendaftaran ini kami membuka beberapa jalur. Pertama bisa datang langsung ke sini bagi calon anggota KPU-Bawaslu yang mau mendaftar. Kami akan membuka layanan selama masa pendaftaran,” kata Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (kemdagri), Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Jalur kedua, melalui layanan pos. Juri mengungkapkan, bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor KPU bisa mengirimkan seluruh berkas lamaran melalui pos.

“Kemudian yang ketiga, kami juga membuka jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi melalui www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Jadi ada 3 cara bagi masyarakat yang mau daftar menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” ujar Juri Ardiantoro.

Lebih lanjut Juri menerangkan, dalam pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu sudah dilengkapi dengan syarat-syarat menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu. “Berkas-berkas persyaratan apa saja yang mesti dipenuhi dan dikirimkan kepada sekretariat tim seleksi,” terang Juri Ardiantoro.

Adapun kriteria bakal calon anggota KPU dan Bawaslu, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

p. dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Share

Ads