PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Bibit ini diberangkatkan dari pulau Jawa dengan tujuan Kota Lubuk Linggau, dimana sebelumnya dua penangkapan dengan tujuan Kota Jambi," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (22/10/2021) pagi.
Lanjut Kapolrestabes, penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran tim Sat Reskrim Polrestabes Palembang Menindaklanjuti dua temuan terdahulu.
"Kita berhasil men scan perjalanan dan pendistribusian bibit Lobster ini, Alhamdulillah, tadi malam kita berhasil menangkap modus distribusikan lobster yang sama. Tetap menggunakan mobil jenis pribadi yang sudah di modifikasi, tetap menggunakan kurir yang sudah kita tangkap Ferdi dan Fajar," jelas Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Masih katanya, kedua kurir ini sebagai pengantar lepas. Jadi terputus putus. "Namun kita akan tetap dalami bagaimana sindikat ini bekerja," tukasnya.
Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan ada 18 kotak berisi bibit Lobster jenis Pasir dan Mutiara yang berhasil di sita.
"Jumlah 87.620 benih Lobster jenis Pasir dan 11.000 benih Lobster jenis Mutiara. Dan sudah kita konfersikan dengan BKIPM jumlah ini menimbulkan kerugian kekayaan hayati negara kita sekitar Rp 15,343 Miliar," katanya.
Jadi, sambung Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra bahwa dari kurun waktu dua bulan terakhir ini telah berhasil menggagalkan distribusi bibit Lobster dengan jumlah kurang lebih Rp 38 Miliar.
"Kita bekerja sama dengan BKIPM dan hari ini juga rencana bibit Lobster tersebut akan dilepas di daerah Provinsi Lampung, karena usia bibit Lobster tidak lama dalam posisi dikantong plastik," ungkapnya.
Kepada warga Kota Palembang kami dari Polrestabes Palembang menerima saran dan masukan, informasi apabila ada warga yang mengetahui modus yang sama distribusi atau penyelundupan bibit Lobster.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan para pelaku akan dikenakan Unsur pidana yang mereka langgar Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menggagalkan penyelundupan bibit atau benih Lobster dan berhasil mengamankan 2 orang sopir, berikut 18 kotak boks berisi bibit atau benih Lobster dan mobil jenis Innova nopol BG 1107 B.
Penangkapan Unit Pidsus dilakukan saat mobil pembawa bibit Lobster melintas di kawasan Jalan Musi II Palembang, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua sopir yang bernama Ferdi (26) dan Dani (32) keduanya warga Lubuk Linggau, Sumsel.
Sementara, sopir Ferdi, ketika di tanya mengakui sudah membawa lobster dari Indralaya tujuan Lubuk Linggau dan di upah satu kali antar Rp 1 juta. "Baru satu kali ini pak, saya diminta antarkan ke Lubuk Linggau dengan upah Rp 1 juta," ujar sopir travel ini.











